Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia selama ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat-pusat keuangan dunia.
Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.
Selain menawarkan berbagai insentif perpajakan, RUU PFII juga mengatur kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, serta perizinan untuk meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.
Baca Juga: Mulai Kehilangan Kepercayaan, Investor Global Serukan “Sell Indonesia”
Dalam aspek hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.
RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik hukum komersial internasional guna menciptakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Purbaya menegaskan seluruh pengaturan khusus tersebut tidak dimaksudkan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, melainkan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional di kawasan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakinkan Investor Global Akan Fundamental Ekonomi Indonesia
"Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional. Memang selain insentif pajak, ada macam-macam," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (2/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














