kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.612   21,00   0,13%
  • IDX 8.126   7,62   0,09%
  • KOMPAS100 1.119   0,36   0,03%
  • LQ45 785   -0,39   -0,05%
  • ISSI 287   0,43   0,15%
  • IDX30 412   0,02   0,00%
  • IDXHIDIV20 464   -2,28   -0,49%
  • IDX80 123   0,24   0,19%
  • IDXV30 133   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 129   -0,74   -0,57%

Tarif tol Jakarta-Cikampek belum akan naik


Kamis, 02 Agustus 2012 / 22:15 WIB
Tarif tol Jakarta-Cikampek belum akan naik
ILUSTRASI. Pemerintah siapkan ruang isolasi pasien Covid-19 ringan tapi tidak bisa isolasi di rumah.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) belum akan menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek. Padahal, kenaikan tarif tol itu seharusnya dilakukan per 5 Juli 2012. Operator jalan tol itu membantah, terlambatnya kenaikan tarif tol disebabkan aksi demonstrasi pada km 8, Jatibening (27/7).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Abran Elsanjaya mengatakan, rencana kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek belum dikabulkan lantaran belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurutnya, Jasa Marga harus menyempurnakan SPM antara lain dengan perbaikan pagar dan jalanan berlubang. Dua hal tersebut merupakan alasan kuat BPJT belum mengizinkan kenaikan tarif.

“Kita melihat, SPM tol Jakarta-Cikampek belum terpenuhi hingga saat ini,” jelas Abran, Kamis (2/8). Penjelasan tersebut sekaligus menampik anggapan bahwa tertundanya kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek karena aksi demonstrasi yang dilakukan di Jatibening.

Kepala Divisi Manajemen Operasi Jasa Marga Taruli Hutapea mengungkapkan, akan menyempurnakan layanan hingga dinyatakan layak menaikkan tarif tol. Akibat tertundanya kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek ini, Jasa Marga memiliki potential lost sekitar Rp 3 miliar. Angka itu berdasarkan transaksi kendaraan per hari yang mencapai Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×