kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif tes PCR turun, akankah angka pemeriksaan Covid-19 meningkat?


Sabtu, 21 Agustus 2021 / 04:15 WIB
Tarif tes PCR turun, akankah angka pemeriksaan Covid-19 meningkat?


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penurunan tarif layanan tes RT-PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 (wilayah Jawa dan Bali) dan Rp 525.000 (Luar Jawa-Bali). Kebijakan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021 yang dirilis oleh  Kementerian Kesehatan RI belum lama ini. 

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, keputusan menurunkan tarif tertinggi tes PCR merupakan kebijakan yang tepat. Sebab, kebijakan ini bisa meningkatkan kemampuan masyarakat mengikuti tes PCR untuk  keperluan pribadi seperti berpergian karena urusan pekerjaan, dan lainnya. 

Menurut Dicky, testing Covid-19 sendiri merupakan bagian yang penting dalam penanganan Covid-19, karena hasil tesnya bisa dijadikan sebagai tolak ukur penanganan wabah tersebut.

“(Testing Covid-19) menentukan performa repsons terhadap pandemi di setiap negara dan setiap wilayah, dia juga yang menentukan akhir dari pandemi, kapan ini masuk ke (tahap) epidemi, kapan masuk ke endemi,” kata Dicky kepada Kontan.co.id (20/8).

Dengan adanya penurunan tarif ini, Indonesia diklaim menjadi negara dengan tesRT PCR termurah kedua setelah Vietnam di antara negara-negara ASEAN.

Sebagai pembanding, menurut catatan Kementerian Kesehatan RI, negara ASEAN lain seperti Thailand misalnya, memiliki kisaran tarif tes PCR Rp 1,3 juta - Rp 2,8 juta. Tarif tes PCR yang lebih mahal, menurut catatan Kemenkes, juga dijumpai misalnya pada negara Singapura yang tarif tes PCR sebesar Rp 1,6 juta maupun Filipina yang tarif tesnya berkisar Rp 437.000 - Rp 1,5 juta.

Meski telah menetapkan penurunan tarif tertinggi, Dicky menilai, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Salah satu tantangan datang dari kapasitas testing di pedesaan ataupun di wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa yang masih terbatas. 

Selain itu, pemahaman sebagian masyarakat akan pentingnya testing Covid-19 juga masih rendah.  Sejalan dengan hal ini, Dicky berpandangan bahwa penurunan tarif tes PCR tidak akan serta merta meningkatkan angka tes pemeriksaan Covid-19. 

“Masalah pemahaman pentingnya testingnya harus diperkuat, kepentingan testing untuk apa,” ujar Dicky.

Dicky memberi catatan, pemerintah perlu memberikan sosialisasi serta melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tarif tes PCR yang baru. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa biaya tes Covid-19  untuk keperluan intervensi kesehatan masyarakat alias public health intervention dapat dilakukan secara gratis.

“Public health intervention itu misalnya ketemu kasus kontak terduga misalnya, itu tesnya harus gratis. Kemudian ada dalam rangka ada kasus terkonfirmasi positif lalu dicari 15 orang kasus kontak lalu ketemu (penelusuran kontak), nah itu tesnya harus gratis. Terus misalnya datang ada orang bergejala ke puskesmas atau ke rumah sakit, nah itu harus gratis,” terang Dicky.

Mengutip keterangan tertulis Kemenkes, batas tarif tertinggi yanng ditetapkan dalam   Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Harga tes PCR turun, ini kata Persi, ILKI, dan Gakeslab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×