kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semua emiten bisa tampung dana asing Tax Amnesty


Selasa, 24 Mei 2016 / 19:16 WIB
Semua emiten bisa tampung dana asing Tax Amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana-dana asing yang masuk melalui kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tak hanya deposito, surat berharga negara (SBN), dan reksadana, pemerintah juga akan menyiapkan instrumen investasi berupa saham untuk menampung aset tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sama dengan instrumen investasi deposito dan SBN, penempatan dana yang direpatriasikan melalui saham juga akan ditahan untuk jangka waktu periode tertentu. Artinya, selama diinvestasikan, saham tersebut tidak dapat diperdagangkan (non tradeable).

Bambang memastikan, saham yang dapat menampung dana asing tersebut adalah saham seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Semua (perusahaan) yang listed silahkan, sesuai selera," kata Bambang, Selasa (24/5).

Sayangnya, pemerintah masih enggan menjelaskan lebih rinci mekanisme penempatan dana melalui instrumen tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat rincian aturan instrumen tersebut.

Dalam draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, disebutkan bahwa harta hasil repatriasi tersebut harus diinvestasikan ke tanah air minimal tiga tahun. Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen yakni SBN, obligasi badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

Apabila wajib pajak ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan atau tahun ketiga.

Sementara itu, instumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, antara lain obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi di sektor properti, dan investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×