Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Terintergrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi tinggal menunggu teken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, draf revisi Perpres LRT Jabodetabek akan segera dikirim ke Presiden dan ditargetkan minggu depan sudah selesai. "Sudah selasai, beres sudah ketemu formatnya tinggal lapor Presiden," kata Luhut, Jumat (3/3).
Draf revisi Perpres Nomor 65 tahun 2016 itu sudah mendapat persetujuan dari pemangku kepentingan terkait. Dalam usulan revisi Perpres ini, terdapat tambahan skema pendanaan. Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber dana juga berasal dari pengembangan investasi atau Public Service Obligation (PSO).
Meski tidak merinci, Luhut bilang selain penambahan skema pembiayaan, dalam Perpres juga disebutkan tarif LRT tersebut. Setidaknya ada dua opsi yang diusulkan ke Presiden yakni Rp 12.000 atau Rp 10.000.
Penambahan skema pembiayan ini dibutuhkan karena dana APBN untuk peroyek ini tidak dapat terpenuhi seperti yang diamanatkan dalam Perpres. Dengan suntikan pendanaan ini diharapkan proyek LRT dapat berjalan dan selesai dioperasikan sesuai target yakni di tahun 2019.
Sekadar catatan, kebutuhan dana untuk pembangunan proyek LRT ini mencapai Rp 23 triliun. Saat ini PMN dari dua BUMN yakni Adi Karya dan PT KAI jumlahnya Rp 3,4 triliun. Untuk dapat menjalankan proyek, dibutuhkan lagi setidaknya Rp 5,6 tiliun tambahan dana PMN untuk PT KAI. Untuk itu perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, sisa pendanaan akan didapatkan melalui sindikasi bank-bank BUMN yang dijamin oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pengajuan PMN itu akan di usulkan dalam APBN-P atau APBN tahun 2018. "Prinsipnya tergantung keuangan negara. Kalau peluang keuangan ada kita berharap dari 2017," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemhub) Sugihardjo.
Sugihardjo mengatakan, walau terjadi revisi payung hukum namun Adhi Karya tetap bertugas sebagai kontraktor. Sebagai investor, PT KAI akan menyediakan dana dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana untuk pengoperasiannya.
PT KAI akan diberikan masa konsesi dan pemberian subsidi selama 12 tahun. "Nah subsidi ini opsi sumber dananya bisa dari APBN atau APBD Pemprov DKI Jakarta," kata Sugihardjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News