kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif baru tes PCR tak berlaku di rumah sakit yang dapat subsidi dari pemerintah


Jumat, 29 Oktober 2021 / 04:40 WIB
Tarif baru tes PCR tak berlaku di rumah sakit yang dapat subsidi dari pemerintah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit. Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengenaan tarif tes RT-PCR tersebut. 

"Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," isi dari SE yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

Dengan demikian, rumah sakit yang mendapatkan bantuan/ditunjuk pemerintah tarif tes PCR tersebut lebih rendah daripada RS ataupun laboratorium mandiri. 

"Lebih murah karena sudah disubsidi," ujar Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021) 

Baca Juga: Penerbangan di luar Jawa-Bali boleh pakai antigen, ini ketentuannya

Menurut dia, aturan mengenai tarif tes PCR bagi yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini akan ada aturan lainnya. 

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan biaya tes RT-PCR sebesar Rp 275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. 

Baca Juga: Catat, tarif tes PCR di rumahsakit yang dapat bantuan alat lebih murah

Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu maka ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional. 

"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mewacanakan penerapan syarat wajib tes RT-PCR ke semua moda transportasi. 

Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19, terutama saat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Terbaru Tes PCR Tak Berlaku bagi Rumah Sakit yang Dapat Bantuan Pemeriksaan dari Pemerintah"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Ini alasan pemerintah wajibkan PCR test bagi penumpang pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×