kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,95   -17,54   -1.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemerintah wajibkan PCR test bagi penumpang pesawat


Kamis, 28 Oktober 2021 / 22:00 WIB
Ini alasan pemerintah wajibkan PCR test bagi penumpang pesawat


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan, dasar pemerintah menerapkan syarat wajib PCR test bagi pelaku perjalanan penerbangan ialah semakin meningkatnya penumpang dengan transportasi ini beberapa waktu lalu.

"Sekarang ini memang kenyataan di lapangan bahwa penumpang pesawat udara itu sekarang ini luar biasa banyaknya sehingga dengan demikian hampir semua maskapai yang beroperasi saat ini itu mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas hampir 90%," jelasnya dikutip dari akun YouTube Kementerian Kesehatan Kamis (27/10).

Berkaca pada kondisi tersebut maka, pelaksanaan physical distancing di atas pesawat dinilai sulit dilaksanakan. Oleh karenanya untuk menjamin bahwa mereka yang menggunakan transportasi udara tak terinfeksi Covid-19, Kadir menyebut perlu dilakukan pemeriksaan PCR test.

"Jadi betul-betul akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu betul-betul bersih dan tidak memiliki potensi menularkan maka PCR itu menjadi pemeriksaan utama," imbuhnya.

Baca Juga: Tarif tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Kemkes: Penyedia layanan patuhi aturan batas atas

Kadir menambahkan apabila terdapat penumpang yang terinfeksi namun ia tak terdeteksi karena tidak melakukan pemeriksaan PCR. Maka akan berpotensi menularkan virus kepada seluruh penumpang pesawat.

"Seandainya tanpa PCR dan ternyata lolos di atas pesawat terbang, maka tentunya semua penumpang yang di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi suspect. Dengan demikian semua harus dikarantina," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas PCR tes menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Penetapan tersebut setelah adanya arahan dari Presiden Joko Widodo agar tarif PCR tes dapat turun menjadi Rp 300.000.

Adapun pada Agustus lalu, Kemkes juga telah menurunkan tarif batas atas PCR test yaitu untuk wilayah di Jawa dan Bali Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali ialah, Rp 525.000.

Selanjutnya: Inilah daftar maskapai yang tawarkan biaya tes PCR dengan harga di bawah Rp 275.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×