kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, tarif tes PCR di rumahsakit yang dapat bantuan alat lebih murah


Kamis, 28 Oktober 2021 / 23:15 WIB
Catat, tarif tes PCR di rumahsakit yang dapat bantuan alat lebih murah


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memastikan, tarif tes PCR di rumahsakit yang mendapatkan bantuan alat pengujian dari pemerintah lebih murah dari rumahsakit ataupun laboratorium mandiri.  

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

SE itu menyebutkan, tarif tes Covid-19 jenis PCR terbaru berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumahsakit. 

Tapi, ada pengecualian. "Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumahsakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," sebut SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes itu.  

Dengan demikian, rumahsakit yang mendapatkan bantuan atau ditunjuk pemerintah, tarif tes PCR lebih rendah dibanding rumahsakit ataupun laboratorium mandiri. 

"Lebih murah karena sudah disubsidi," ujar juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Kamis (28/10).

Baca Juga: Tarif tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Kemkes: Penyedia layanan patuhi aturan batas atas

Menurut dia, tarif tes PCR bagi yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini akan termaktub dalam aturan yang berbeda. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan biaya tes PCR sebesar Rp 275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali, tarifnya Rp 300.000.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi tes PCR. 

Bila dalam pemantauan masih ditemukan rumahsakit maupun laboratorium yang tidak menerapkan tarif terbaru itu, maka ada sanksi yang menunggu. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional. 

"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Terbaru Tes PCR Tak Berlaku bagi Rumah Sakit yang Dapat Bantuan Pemeriksaan dari Pemerintah"

Penulis: Ade Miranti Karunia
Editor: Erlangga Djumena

Selanjutnya: Harga PCR turun jadi Rp 275.000, khusus di tempat ini lebih murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×