Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mewacanakan penerapan syarat wajib tes RT-PCR ke semua moda transportasi.
Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19, terutama saat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Terbaru Tes PCR Tak Berlaku bagi Rumah Sakit yang Dapat Bantuan Pemeriksaan dari Pemerintah"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Ini alasan pemerintah wajibkan PCR test bagi penumpang pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News