Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tarif 14 ruas jalan tol akan naik mulai tanggal 27 September mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Achmad Gani Ghazaly di Jakarta, Jumat (30/8).
Menurut Gani, pertengahan September mendatang, pihaknya meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran inflasi selama dua tahun terakhir, guna menentukan besaran penyesuaian tarif tol.
Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dinyatakan bahwa, kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun apabila telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Data inflasi selama dua tahun belum selesai dihitung, angkanya belum bisa ditentukan. Tapi, Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif akan diberlakukan 27 September mendatang dan efektif berlaku seminggu setelahnya untuk sosialisasi," terang Gani.
Menurut Gani, SPM ini wajib dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai syarat menaikkan tarif. Ia merinci bahwa SPM itu terdiri antara lain, mulusnya jalan atau tidak berlubang, kemudian lampu jalan tidak ada yang padam serta rambu dan marka jalan lengkap.
Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat BPJT, Abram Elsajaya Barus mengatakan, dari 27 ruas tol yang ada, tahun 2013 atau tahun ganjil ini ada 19 ruas tol yang akan naik tarif. Sementara sisanya 8 ruas lainnya naik di tahun genap atau tahun depan.
Ruas tol yang tarifnya naik tahun ini merupakan 80% dari total jalan tol yang ada saat ini. Dari hasil SPM terakhir, ia menyatakan ada dua ruas tol yang mengajukan kenaikan tahun ini namun belum memenuhi SPM, yakni ruas tol dalam kota yaitu Cawang-Grogol-Pluit dan Kanci-Pejagan.
"Ruas Cawang-Grogol-Pluit masih ditemukan banyak lampu yang padam, sedangkan Kanci-Pejagan banyak hal yang mesti diperbaiki terutama permukaan jalannya," ujarnya. Ia pun memberi waktu kepada BUJT yang bersangkutan untuk memperbaiki sebelum tarif dinaikkan.
Selain dua ruas tol yang akan naik ini, ia menyebut ada 3 ruas tol lain yang tidak mengajukan kenaikan tarif tahun ini, namun belum memenuhi SPM, ruas tol itu antara lain Jakarta-Cikampek, tol Sedyatmo, dan Jembatan Suramadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News