kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Target PPN dalam RAPBN 2018 naik Rp 6,5 triliun


Senin, 18 September 2017 / 16:50 WIB
Target PPN dalam RAPBN 2018 naik Rp 6,5 triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 541,8 triliun. Angka itu tumbuh 13,9% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang sebesar Rp 475,5 triliun.

Target penerimaan PPN yang disepakati tersebut lebih tinggi Rp 6,5 triliun dibanding usulan dalam Nota Keuangan RAPBN 2018 yang sebesar Rp 535,3 triliun. Dalam Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, target PPN tahun depan yang sebesar Rp 535,3 triliun tersebut hanya tumbuh 12,6% dari target dalam APBN-P tahun ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi meyakinkan akan mampu mencapai tambahan target PPN tahun depan. Menurutnya, mengejar PPN lebih mudah daripada mengejar dari pajak penghasilan (PPh).

"Menyangkut PPN lebih mudah. Karena saya pungut pajak tidak langsung dari PPN banyak orang tidak teriak. Tetapi dari PPh orang banyak teriak. Jadi PPN adalah jenis pajak yang punya imbalan langsung. Jadi saya sanggupnya ya lumayan lah Rp 6,5 triliun," kata Ken dalam rapat panitia kerja pemerintah dengan Banggar DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).

Ken menjelaskan, pemerintah akan memperkuat empat pilar kepatuhan PPN. Pertama, registration dengan memastikan wajib pajak yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) telah dikukuhkan serta mendeteksi dan mencegah PKP yang seharusnya tidak dikukuhkan.

Kedua, filling dengan memastikan wajib pajak menyampaikan SPT masa PPN tepat waktu. Ketiga, payment dengan memastikan semua kewajiban PPN telah dibayar secara benar dan tepat waktu.

Keempat, correct reporting dengan memastikan semua transaksi telah dilaporkan dalam SPT masa PPN yang diharapkan dan memastikan penggunaan e-faktur sesuai transaksi sebenarnya.

Tak hanya itu, pemerintah dan Banggar juga menyepakati target PPh nonmigas dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 817 triliun atau tumbuh 10,1% dari APBN-P 2017, PBB 17,4 triliun atau naik 12,7%, dan pajak lainnya Rp 9,7 triliun atau naik 11,4%. Angka-angka ini sama dengan usulan dalam nota keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×