kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Pebisnis: PPN BBM bebani logistik dalam negeri


Senin, 28 Agustus 2017 / 07:56 WIB
Pebisnis: PPN BBM bebani logistik dalam negeri


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar (BBM) kapal dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat biaya logistik di Indonesia tinggi. Oleh karena itu Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengusulkan agar ada relaksasi kebijakan fiskal PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal rute dalam negeri atau domestik.

Usulan itu mengemuka lantaran komponen biaya BBM memiliki porsi yang cukup besar dalam biaya pelayaran. "Kami berharap penghematan pembelian BBM nantinya akan berdampak langsung pada industri pelayaran dan efisiensi angkutan laut di dalam negeri," ujar Carmelita kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Pembebasan PPN BBM diharapkan bisa dilakukan seiring dengan rencana pemerintah kembali mempersingkat waktu bongkar muat dan menekan biaya di pelabuhan. Usulan ini menjadi salah satu poin permintaan untuk menekan biaya logistik.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) Yuki Nugrahawan Hanafi bilang, pelaku logistik membutuhkan peningkatan kualitas. Karenanya ia berharap pemerintah bisa menyelesaikan program pembangunan infrastruktur dan optimalisasi teknologi informasi. "Sehingga pelaku usaha bisa diberi kepastian jadwal dalam waktu pengiriman. Dan peningkatan sumber daya manusia di pelabuhan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×