Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan PMK Nomor 116/PMK.010/2017.
Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya PMK ini pemerintah perlu juga membuat guideline yang menjelaskan soal batasan dan lain-lain supaya lebih jelas dan pasti. Bila tidak, aturan baru ini bisa menjadi preseden, sehingga komoditas lainnya ingin tidak masuk Barang Kena Pajak (BKP) dan objek pajak tergerus.
“Pemerintah bisa membuat penafsiran resmi, tentang apa BKP dan non BKP, penyerahan terutang PPN dan tidak terutang, lalu barang tertentu yang bersifat strategis,” kata Yustinus kepada KONTAN, Minggu (27/8).
Oleh karena itu, supaya memberi kepastian, pemerintah perlu segera masukkan hal-hal ini di revisi Undang-undang PPN.
Yustinus menjelaskan, jangan sampai kemudian pembebasan PPN di beberapa komoditas menjalar ke komoditas lain. Jangan sampai ada kelompok-kelompok yang memanfaatkan momentum ini. “Misalnya cantrang di perikanan. Mereka dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang lebih besar sehingga seakan-akan nelayan dirugikan," kata Yustinus.
Berikut kelompok barang yang tidak dikenakan PPN:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News