kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, KPPU Usul Kewajiban Kemitraan Pengusaha Besar dan UMKM


Rabu, 11 Desember 2024 / 18:06 WIB
Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, KPPU Usul Kewajiban Kemitraan Pengusaha Besar dan UMKM
ILUSTRASI. KPPU usulkan adanya kewajiban kemitraan antara pengusaha besar dan UMKM dalam memproduksi barang dan/atau jasa


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya kewajiban kemitraan antara pengusaha besar dan UMKM dalam memproduksi barang dan/atau jasa. 

Hal ini sebagai salah satu upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyoroti masih minimnya kemitraan pengusaha besar dan UMKM dalam memproduksi barang dan/atau jasa.

Dengan minimnya kemitraan, KPPU mengusulkan adanya instruksi presiden (Inpres) yang mewajibkan pengusaha besar dan pengusaha menengah bermitra dengan usaha kecil, mikro, dan koperasi.

"Ini bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mewujudkan pemerataan (ekonomi) yang betul-betul masyarakat kita di level UMKM bisa menikmati," ujar Fanshurullah dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan menteri UMKM, Rabu (11/12).

Dalam kaitan kemitraan pengusaha besar dan UMKM, KPPU mengatakan bahwa Kementerian UMKM dapat membentuk wadah koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah. 

Baca Juga: KPPU Denda Perusahaan Grup Salim Tamaris Hidro Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya

Menurut Fanshurullah, sinergi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat mengawasi kemitraan. Adapun objek pengawasan kemitraan adalah perjanjian kemitraan yang di dalamnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. 

Hal tersebut diatur dalam pasal 34 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menanggapi usulan Inpres kewajiban pengusaha besar bermitra dengan UMKM, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku akan mendalami usulan tersebut. 

"Jangan sampai upaya kita ini membuat gap. Kepentingan kami Kementerian UMKM ingin menyatukan dan membangun ekosistem rantai pasok dan rantai suplai antara UMKM dan usaha besarnya," jelas Maman.

Lebih lanjut Maman mengatakan, pihaknya akan membuat sistem yang disebut sebagai Sapa UMKM. Sistem ini akan menjadi sistem super aplikasi yang dapat menyediakan semua informasi tentang UMKM kepada publik. 

"Dimana disitu bisa akses pembiayaan, akses permodalan, legalitas, NIB, segala macam, itu akan kita connecting-kan dengan BPOM, Badan Halal. Kita lebih kepada memudahkan akses pelayanan pada semua," terang Maman.

Baca Juga: KPPU Kumpulkan Pelaku Industri Gula di Lampung, Ini yang Dibahas

Berdasarkan data pemerintah, jumlah usaha menengah sekitar 60.000 usaha, jumlah usaha kecil sekitar 780.000 usaha, dan sisanya sekitar 63 juta usaha tergolong dalam usaha mikro. 

Adapun kontribusi produk domestik bruto (PDB) UMKM terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar 61%.

Selanjutnya: Belum Sepekan Melantai, Saham AADI Sudah Dilirik Asing

Menarik Dibaca: Lazada Beri Tips Maksimalkan Keuntungan Belanja Online Saat Harbolnas 12.12

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×