kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Target Stop Impor, KKP Usul Dana Rp 2 Triliun Untuk Bangun Modeling Produksi Garam


Kamis, 28 November 2024 / 15:55 WIB
Target Stop Impor, KKP Usul Dana Rp 2 Triliun Untuk Bangun Modeling Produksi Garam
ILUSTRASI. Petani memanen garam di Desa Sawojajar, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan menstop impor garam konsumsi pada tahun 2025 dan stop impor garam industri pada tahun 2026.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, KKP tengah membuat tim untuk membuat modeling sentra produksi garam pada tahun 2025. 

KKP mencatat wilayah Nusa Tenggara Timur bisa menjadi tempat pilot project modeling sentra produksi garam. Ia bilang, BUMN bidang pangan yang nantinya menjadi pelaksana modeling produksi sentra garam tersebut. 

"Kita mengusulkan supaya ada paling tidak sedikitnya Rp 2 triliunan," ujar Trenggono di Kantor KKP, Kamis (28/11).

Baca Juga: Jelang Nataru Harga Pangan Mulai Naik

Trenggono mengakui untuk memproduksi garam industri, kadar NACL garam minimal 97%. Dia meyakini target itu bisa dilakukan jika sektor hulu produksi garam melimpah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan pada 27 Oktober 2022.

Dalam perpres itu disebutkan bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Hal tersebut dikecualikan bagi pemenuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×