kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliun


Minggu, 04 November 2018 / 17:31 WIB
Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliun
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan bahaya rokok - tembakau


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.

Dengan begitu, target penerimaan cukai hasil tembakau di tahun mendatang meningkat sekitar 7% dibandingkan target cukai hasil tembakau tahun ini. Tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun, dimana target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,2 triliun.

Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo masih enggan berkomentar terkait pengaruh tarif cukai rokok tahun dengan target penerimaan cukai hasil tembakau tahun mendatang. Seperti yang diketahui, beberapa hasi sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak ada perubahan pada tarif cukai rokok untuk tahun depan.

Meski begitu, Nugroho optimistis target cukai rokok yang ditetapkan dapat tercapai. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya intensifikasi cukai dari cairan rokok elektrik (vape) dan sejenisnya serta adanya ekstensifikasi cukai kantong plastik.

Juli lalu, pemerintah sudah mengenakan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) untuk e-cigarette dan vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jual. Meski sudah ditetapkan sejak Juli, tetapi aturan ini baru dilaksanakan mulai Oktober tahun ini. "Sejak diberlakukan pada Oktober, kita sudah ada penerimaan Rp 104,2 miliar," tutur Nugroho kepada Kontan.co.id, Minggu (4/11).

Hingga akhir Oktober, penerimaan cukai sudah mencapai Rp 106,2 triliun dimana Rp 101,3 triliun adalah penerimaan cukai hasil tembakau. Anggoro mengatakan, penerimaan cukai ini meningkat sebesar 9,8% dibandingkan penerimaan cukai tahun lal.

Meski begitu, Nugroho menjelaskan peningkatakan penerimaan ini bukan disebabkan diterapkannya pungutan cukai vape. Dia mnejelaskan adanya pemberantasa rokok ilegal yang sebesar 12,4% menjadi 7,04% menjadi pendorong pertumbuhan penerimaan cukai rokok. "Ada pasar yang kosong dan itu diisi oleh rokok yang legal, sehingga ada pertumbuhan produksi rokok," tutur Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×