Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin, menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan menghentikan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.
“Tidak ada penggantian PMK 146/2017. Kebijakan PMK 146/2017 sudah dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani guna melakukan pemerataan dan efisiensi dari sistem cukai,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Kebijakan simplifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau.
Kebijakan ini nantinya akan menyederhanakan tarif cukai secara bertahap sampai 2021 mendatang hingga menjadi 5 lapisan. Untuk tahun 2018 ini, jumlah lapisannya menjadi 10 layer, berkurang dari tahun 2017 lalu yang mencapai 12 layer.
Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, menambahkan kebijakan simplifikasi yang dibuat Kementerian Keuangan bertujuan untuk memperbaiki industri hasil tembakau.
Selama ini, dia meneruskan banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok dalam membayar tarif cukai.
Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini.
"Salah satu isi dari PMK 146 adalah mempertahankan batas produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditetapkan sebesar 2 miliar batang/tahun untuk Gol 2 dan juga penggabungan batas produksi untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM),” pungkasnya.
Donny Imam Priambodo, anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Nasdem, pun sependapat dengan Indah. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tetap konsisten.
“Kalau ada revisi, harus jelas latar belakangnya dan kajiannya. Mengapa kebijakan yang sudah dikaji dan dikeluarkan dengan tujuan melindungi pabrikan kecil, lalu diubah? Jangan sampai pemerintah salah sasaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News