kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Target operasional kereta cepat Jakarta-Bandung tetap Desember 2022


Sabtu, 13 November 2021 / 05:30 WIB
Target operasional kereta cepat Jakarta-Bandung tetap Desember 2022


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Target operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tetap Desember 2022 mendatang. Guna mencapai target tersebut, konsorsium proyek ini tengah mengurai sejumlah tantangan, mulai dari pendanaan hingga mengebut pengerjaan di lapangan.

Pemerintah pun telah turun tangan agar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak lagi meleset dari target. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap dikucurkan untuk menyokong BUMN di konsorsium di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo memastikan, dana dari APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak mengubah skema proyek KCJB yang merupakan Business to business (B2B). PMN diperlukan untuk memenuhi kewajiban ekuitas dasar (base equity) dari konsorsium BUMN Indonesia.

"Pemerintah mendorong lewat APBN untuk memberikan dukungan kepada BUMN, tidak ada penjaminan pemerintah. Pemerintah mendukung BUMN-nya untuk bisa melakukan proyek ini, masa nggak boleh? skema proyeknya masih tetap B2B," kata Didiek saat media visit ke Kompas Group, Jum'at (12/11).

Baca Juga: Sri Mulyani umumkan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dapat PMN Rp 4,3 triliun

Sekadar mengingatkan, untuk menggarap proyek KCJB didirikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Oktober 2015. KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, dengan skema B2B.

Ada empat BUMN yang tergabung dalam konsorsium tersebut yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII. Saat ini, PT KAI berperan pimpinan konsorsium BUMN menggantikan Wijaya Karya.

Didiek membeberkan, estimasi awal proyek KCJB ini menelan investasi sebesar US$ 6,07 miliar. Mayoritas investasi didanai oleh utang dari China Development Bank (CDB) senilai US$ 4,55 miliar atau 75% dari total investasi. Sedangkan 25% sisanya ditanggung oleh KCIC, yang mana Beijing Yawan menanggung 40% dan PSBI atau konsorsium BUMN Indonesia menanggung 60% dari investasi yang dipikul KCIC.

Dengan perhitungan tersebut, konsorsium BUMN Indonesia memiliki total kewajiban setoran base equity sebesar US$ 911 juta. Namun, konsorsium Indonesia baru menyetor US$ 614 juta. Artinya, ada kekurangan kewajiban base equity yang disetorkan oleh PSBI setara dengan Rp 4,36 triliun.

Rincinya, Wijaya Karya masih memiliki kekurangan setoran Rp 240 miliar, PTPN VIII sebanyak Rp 3,14 triliun, PT KAI sebesar Rp 440 miliar, dan Jasa Marga sebanyak Rp 540 miliar. "Untuk memenuhi kebutuhan (base equity) itu, keempat BUMN memiliki kesulitan masing-masing. Misalnya PT KAI pandemi ini pendapatan tertekan, karena penumpang turun. Kemampuan BUMN untuk penyetoran ekuitas menjadi susah," ujar Didiek.

Adapun mengenai permasalahan pembengkakan biaya atau cost overrun, saat ini pihak KCIC masih melakukan review dan negosiasi. Sebagaimana yang sebelumnya disampaikan, cost overrun diestimasikan tidak lebih dari US$ 1,7 miliar.

Didiek pun memastikan proses riview akan berlangsung transparan karena dihitung bersama konsultan independen serta diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Hitung-hitungan Faisal Basri yang sebut kereta cepat baru bisa balik modal 139 tahun



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×