kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tantangan Ekonomi Digital dalam Memperkuat UMKM dan Ketahanan Perbankan


Selasa, 11 Oktober 2022 / 23:39 WIB
Tantangan Ekonomi Digital dalam Memperkuat UMKM dan Ketahanan Perbankan
ILUSTRASI. Pameran wirausaha hijau bersama Inkubator Usaha Lestari (Inkuri) yang digelar dalam Lestari Market Day yang diikuti berbagai UMKM. Tantangan Ekonomi Digital, Perkuat UMKM dan Ketahanan Perbankan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Transformasi digital perbankan di Indonesia menjadi sasaran dan termasuk dalam pengembangan bisnis sektor UMKM hingga bisa menuju ke pasar global.
Akses pembiayaan dan pengembangan usaha UMKM saat ini yang menjadi kendala utama.

Dari sisi pembiayaan, masalah agunan hingga keterbatasan akses informasi ke perbankan. Dari sisi pengembangan usaha, pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan akses informasi mengenai pola pembiayaan untuk komoditas tertentu. 

"Di sisi lain, perbankan juga masih membutuhkan informasi tentang komoditas yang potensial untuk dibiayai. Belum lagi bicara terkait skema pencadangan bank untuk menjaga likuiditas," terangnya.

Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam hal akses permodalan usaha, akses informasi dan teknologi, akses layanan keuangan dan transaksional serta akses pasar dapat terbuka tranparan jika transformasi digital dilakukan. 

Baca Juga: Samuel Sekuritas Pertahankan Rating Overweight Sektor Perbankan

Kalau sudah begini, jalan tersambung dengan akses perbankan akan semakin terbuka sehingga akan menjadi solusi keberlanjutan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan bisnis dan kapasitas usahanya. 

Pembiayaan UMKM oleh perbankan telah diatur oleh BI lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak pembiayaan ke sektor UMKM yang dinilai masih memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi. Dan melalui langkah tersebut, regulator mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yakni sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada tahun 2023, dan 30 persen pada tahun 2024.

Ditambah lagi dengan dukungan kebijakan UMKM lainnya seperti meningkatkan alokasi plafond KUR untuk UMKM dari target 285 triliun pada tahun 2021 menjadi 373,17 triliun pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 31 persen.

UMKM Go Digital dan Bank Digital

Sejalan dengan transformasi digital UMKM, bank juga menyambut dengan proses digitalisasi, hingga munculnya Bank Digital yang akan mendorong UMKM dapat lebih menemukan akses permodalan. Kendala kecepatan waktu dan bunga ringan akan menjadi angin segar bagi UMKM dengan hadirnya Bank Digital.

Baca Juga: Meski Ada Bansos, Bank Dunia Ingatkan Ketimpangan Bisa Meningkat dalam Jangka Panjang

BNI misalnya dengan mengakuisisi 63,92% saham PT Bank Mayora pada bulan Mei lalu, akan menjadikan bank digital yang lebih dekat dengan ‘wong cilik’ dengan membantu pertumbuhan bisnis UMKM. 

Lebih-lebih biaya operasional dan pengelolaan Bank Digital jauh lebih murah dibandingkan dengan bank umum, tentunya kendala UMKM untuk diberikan bunga lebih ringan dengan jangkauan akses yang lebih luas akan menjadi jalan keluar yang selama ini menjadi hambatan bagi UMKM. Tentunya Bank tetap memperhatikan margin dan kualitas kredit yang sehat.

Kalau sudah begini, di tengah resesi global yang terjadi, bank lebih yakin memberikan kepercayaan untuk menyalurkan kredit, sehingga ketahanan perbankan dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×