kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh pungut BPHTB


Selasa, 18 Januari 2011 / 17:29 WIB
Tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh pungut BPHTB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Belum semua daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) per 17 Januari 2011, baru 252 dari 492 kabupaten/kota yang memiliki perda BPHTB.

Dari jumlah tersebut, KPPOD mencatat hanya 147 kabupaten/kota yang telah memiliki standar operasio dan sumber daya manusianya. Kemudian, yang sudah siap memungut BPHTB hanya sebanyak 105 kabupaten/kota saja. "Sementara sisanya masih dalam proses pembahasan atau bahkan belum bergerak sama sekali," kata Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi, Selasa (18/1).

Agung mengatakan, tanpa adanya perda tersebut, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB. “Tanpa adanya perda maka pungutan BPHTB ilegal," katanya.

Seperti diketahui, mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan ke pemerintah daerah. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×