kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh pungut BPHTB


Selasa, 18 Januari 2011 / 17:29 WIB
Tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh pungut BPHTB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Belum semua daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) per 17 Januari 2011, baru 252 dari 492 kabupaten/kota yang memiliki perda BPHTB.

Dari jumlah tersebut, KPPOD mencatat hanya 147 kabupaten/kota yang telah memiliki standar operasio dan sumber daya manusianya. Kemudian, yang sudah siap memungut BPHTB hanya sebanyak 105 kabupaten/kota saja. "Sementara sisanya masih dalam proses pembahasan atau bahkan belum bergerak sama sekali," kata Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi, Selasa (18/1).

Agung mengatakan, tanpa adanya perda tersebut, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB. “Tanpa adanya perda maka pungutan BPHTB ilegal," katanya.

Seperti diketahui, mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan ke pemerintah daerah. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×