kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh pungut BPHTB


Selasa, 18 Januari 2011 / 17:29 WIB
Tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh pungut BPHTB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Belum semua daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) per 17 Januari 2011, baru 252 dari 492 kabupaten/kota yang memiliki perda BPHTB.

Dari jumlah tersebut, KPPOD mencatat hanya 147 kabupaten/kota yang telah memiliki standar operasio dan sumber daya manusianya. Kemudian, yang sudah siap memungut BPHTB hanya sebanyak 105 kabupaten/kota saja. "Sementara sisanya masih dalam proses pembahasan atau bahkan belum bergerak sama sekali," kata Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi, Selasa (18/1).

Agung mengatakan, tanpa adanya perda tersebut, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB. “Tanpa adanya perda maka pungutan BPHTB ilegal," katanya.

Seperti diketahui, mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan ke pemerintah daerah. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×