kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih ada 286 daerah yang belum menyusun perda BPHTB


Kamis, 16 Desember 2010 / 12:06 WIB
Masih ada 286 daerah yang belum menyusun perda BPHTB


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menjelang tahun depan, jumlah daerah yang belum menyusun peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih bejibun. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sedikitnya ada 286 daerah tingkat dua yang belum menyusun peraturan daerah tersebut.

Sedangkan, jumlah daerah yang sudah siap memungut BPHTB atau sudah menyusun peraturan daerah sebanyak 80. Sebanyak 126 pemerintah daerah masih dalam tahap proses. "Mungkin sedang dalam pembahasan dengan DPRD," kata Direktur Jenderal M. Tjiptardjo, Rabu (15/12).

Pengalihan BPHTB ke daerah merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pengalihan BPHTB ini mulai berlaku 1 Januari 2011 mendatang.

Tjiptardjo menjelaskan penyusunan peraturan daerah BPHTB ini merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, sesuai undang-undang tersebut, pemerintah daerah bisa saja tidak membuat peraturan daerah soal BPHTB. "Ini tergantung pertimbangan masing-masing daerah," katanya.

Yang jelas, Tjiptardjo mengatakan, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB bila peraturan daerah tidak ada. Asal tahu saja, besaran tarif BPHTB maksimal 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×