Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata belum mempunyai peraturan daerah soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga saat ini, peraturan daerah tersebut masih dalam proses pengesahan.
Sejatinya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana mengatakan Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah selesai menyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pungutan BPHTB. Cuma, rancangan aturan itu sampai sekarang masih dikaji dan belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.
Alhasil, peraturan daerah sebagai payung hukum BPHTB DKI Jakarta kemungkinan bakal tertunda. "Januari (mendatang) juga nggak bisa langsung, sosialisasi dulu supaya masyarakat, pengusaha supaya lebih tahu," ujar Lulung kala ditemui KONTAN, Kamis (16/12).
Menurut Lulung, meski kewenangan pungutan berada di pemerintah daerah, ia minta supaya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tak hanya berpikir menaikkan tarif BPHTB untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Dia bilang, kebijakan itu seharusnya menjadi instrumen insentif untuk menarik investasi terutama sektor properti.
Seperti diketahui, mulai tahun depan, pemungutan BPHTB dialihkan pemerintah daerah. Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, pemungutan BPHTB mulai tahun depan itu harus memakai payung peraturan daerah. Tanpa adanya peraturan daerah maka dia bilang, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News