kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Tanggungjawaban pidana korporasi demi keadilan


Rabu, 26 Juli 2017 / 20:27 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi demi menciptakan keadilan publik. Di samping itu, untuk meningkatkan pengembalian aset (asset recovery).

Rasamala Aritonang, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK mencontohkan pada kasus vaksin palsu yang beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, tidak ada satu pun rumah sakit atau korporasi lain yang dijadikan tersangka, padahal bertahun-tahun memakai vaksin palsu.

"Pada kasus itu yang dihukum hanya pelakunya saja. Padahal kalau kita lihat dampaknya, berapa anak dan pengguna vaksin lainnya yang sudah kena imbas," ucapnya.

Dengan meminta pertanggungjawaban korporasi, penegakan hukum bisa mendorong tegaknya sistem kepatuhan.

"Seperti pada kasus korupsi yang melibatkan Siemens. Perusahaan diminta mengalokasikan hampir US$ 1 juta untuk menegakkan sistem kepatuhan," tambahnya.

Sekadar tahu, pada tahun 2008 Siemens, perusahaan asal Jerman ini divonis menyuap demi mendapat kontrak di Venezuela, Israel, Bangladesh dan Rusia. Totalnya ia dijatuhi denda US$ 1,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×