kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Terbuka peluang BUMN dipidana atas kasus korupsi


Rabu, 26 Juli 2017 / 19:28 WIB
Terbuka peluang BUMN dipidana atas kasus korupsi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbuka kemungkinan untuk dipidanakan atas kasus tindak pidana korupsi.  Tak terkecuali sebagaimana nasib PT Duta Graha Indah (DGIK) pada kasus pembangunan Rumah Sakit Udayana.

"Kalau dalam undang-undang maupun Peraturan Mahkamah (Perma) No. 13/2016, tidak diatur apakah BUMN tidak boleh atau boleh dimintai pertanggung-jawaban pidana. Jadi terbuka kemungkinan," ucap Rasamala Aritonang, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Rabu (26/7).

Hanya saja, menurutnya penegak hukum harus cermat sebelum menentukan status serta hukumannya. Pasalnya kalaupun dikenai denda, uang tersebut bisa jadi bagian dari keuangan negara lantaran negara pemegang saham terbesarnya.

"Tetapi sebelum diajukan, pertimbangan harus tepat. Jangan sampai kerugian negara malah justru semakin besar," imbuh Rasamala.

Sementara itu ahli hukum pidana Andi Hamzah berpendapat penetapan BUMN sebagai tersangka tidak tepat. Alasannya sumber keuangan perusahaan tersebut terutama dari negara. Kalaupun terbukti melakukan tindak pidana, hanya pengurusnya saja yang bisa dimintai pertanggung-jawaban pidana.

"Kalau BUMN, hanya direkturnya saja yang bisa dipidana. Kan uang negara ada di situ. Kalau dijatuhi hukuman denda, ya uangnya hanya berputar saja," katanya.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah kasus yang turut melibatkan perusahaan plat merah. Misalnya saja dalam kasus korupsi KTP-elektronik. Hakim yang menangani perkara terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebutkan beberapa perusahaan negara menerima keuntungan dari tindakan korupsi. Perusahaan tersebut diantaranya, PT LEN Industri, PT PNRI dan PT Sucofindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×