kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambah anggaran DID menjadi Rp 15 triliun, daerah wajib dorong investasi dan ekspor


Kamis, 12 September 2019 / 15:40 WIB
Tambah anggaran DID menjadi Rp 15 triliun, daerah wajib dorong investasi dan ekspor
ILUSTRASI. APBN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah kucuran dana ke daerah dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) menjadi Rp 15 triliun untuk tahun 2020. 

Anggaran DID tersebut lebih tinggi dari tahun ini yang hanya Rp 10 triliun. Adapun, anggaran DID memang terus meningkat sejak pertama kali disalurkan yaitu Rp 1,7 triliun pada 2015 lalu. 

DID merupakan alokasi dari pemerintah pusat sebagai insentif bagi daerah yang dianggap memiliki capaian atau perbaikan kinerja di bidang pengelolaan fiskal daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Terungkap, Sri Mulyani rupanya tak suka mata kuliah akuntansi!

Kriteria utama untuk memperoleh DID adalah opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK atas laporan keuangan pemda, penetapan Perda APBD yang tepat waktu, serta implementasi e-government melalui penggunaan e-budgeting dan e-procurement. 

Selain itu, ada juga sembilan kriteria kategori kinerja yang harus dipenuhi oleh daerah untuk mendapatkan DID. Pertama, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah meliputi efektivitas belanja daerah, pembiayaan kreatif, mandatory spending, dan ketepatan waktu pelaporan.

Kedua, pelayanan dasar publik bidang pendidikan seperti angka partisipasi murni dan rata-rata nilai ujian nasional. 

Baca Juga: Sri Mulyani meresmikan aplikasi BAS Mobile Online

Ketiga, pelayanan kesehatan seperti penanganan stunting, imunisasi balita, dan fasilitas persalinan. Keempat, pelayanan infrastruktur publik seperti sanitasi dan sumber air minum.

Kelima, kesejahteraan masyarakat yang mencakup penurunan kemiskinan dan indeks pembangunan manusia (IPM). Keenam, pelayanan umum pemerintahan, dan ketujuh, pengelolaan sampah. 

Yang terbaru, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan, ada dua kriteria kinerja tambahan untuk tahun depan yaitu, peningkatan investasi dan peningkatan ekspor. 

“Kalau ada daerah yang bisa secara riil memberikan dorongan terhadap investasi dan perbaikan ekspor, tentunya akan mendapatkan DID. Itu kenapa alokasi DID juga meningkat menjadi Rp 15 triliun tahun depan,” tutur Prima, Rabu (11/9). 

Baca Juga: Krisis akut: Inflasi Argentina bisa capai 53% di akhir 2019

Dorongan terhadap investasi dan perbaikan ekspor tersebut, lanjutnya, bisa dalam bentuk deregulasi aturan-aturan yang selama ini menghambat pada tataran pemerintah daerah, atau mendorong produksi barang-barang berorientasi ekspor yang potensial di daerah-daerah tersebut. 

Adapun, penambahan kriteria kinerja pada bidang investasi dan ekspor untuk penyaluran DID memang pernah dicetuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal tahun ini. Ia mengaku terinspirasi oleh Korea Selatan yang menciptakan iklim kompetisi daerah untuk meningkatkan kinerja ekspor komoditasnya masing-masing. 

Tahun depan, ada sebanyak 425 daerah yang dianggap telah memenuhi kriteria utama penerima DID. Setiap daerah menerima DID dengan jumlah minimum Rp 7,72 miliar hingga paling tinggi Rp 103,94 miliar. Secara rata-rata, setiap daerah menerima DID sebesar Rp 35,83 miliar pada 2020. 

Baca Juga: PLN Meminta Harga Gas Domestik Kembali Dipatok premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×