kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tak puas vonis banding, Kejagung ajukan kasasi untuk terdakwa Jiwasraya


Senin, 15 Maret 2021 / 20:12 WIB
Tak puas vonis banding, Kejagung ajukan kasasi untuk terdakwa Jiwasraya
ILUSTRASI. Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melebihi kepatuhan dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kliennya. Terlebih, hukuman berat tersebut hanya diukur berdasarkan potensi kerugian negara. 

"Sementara aset dari Jiwasraya tidak pernah dihitung secara baik dan benar oleh BPK karena dalam transaksi tidak mungkin ada total loss (kehilangan secara total) dan aset Jiwasraya dianggap tidak ada nilainya," kata Maqdir. 

Menurut Maqdir, hal itu sebagai bentuk perbuatan zalim atas nama penegakan hukum. Padahal waktu itu, pernah disampaikan oleh ahli bahwa pidana terkait pasar modal tidak bisa ditarik ke perbuatan korupsi karena UU Pasar Modal tidak menyertakan hal tersebut. 

Baca Juga: Banding kasus korupsi Jiwasraya, vonis Direktur Maxima dipangkas jadi 18 tahun

Sayangnya penasihat hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo belum bisa mengungkapkan apa upaya lanjutan setelah banding. Ia masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan serta menunggu salinan putusan tersebut. 

"Jadi kami belum bisa menyampaikan pendapat. Setelah ada pemberitahuan resmi, kami pasti akan pelajari dulu. Setelah itu kami bicarakan dengan klien dan mengambil upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi ke MA," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Hary, Rudianto Manurung belum mau memberi tanggapan terkait putusan tersebut. Di pihak lain, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat karena disebut memberi suap dan gratifikasi kepada manajemen terkait investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya

Selanjutnya: Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×