kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak puas vonis banding, Kejagung ajukan kasasi untuk terdakwa Jiwasraya


Senin, 15 Maret 2021 / 20:12 WIB
Tak puas vonis banding, Kejagung ajukan kasasi untuk terdakwa Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi Jiwasraya terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi karena tidak puas dengan vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus Jiwasraya.   

"Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 8 Maret 2021 telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tidak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (15/3).

Menurut Leonard, upaya hukum kasasi dilakukan jaksa penuntut umum terhadap enam terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokrosaputro. 

Baca Juga: Jiwasraya menargetkan restrukturisasi polis rampung Mei 2021

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis seumur hidup tiga mantan pejabat Jiwasraya setelah upaya banding mereka diterima. Mereka adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. 

Hendrisman merupakan Direktur Utama Jiwasraya 2008 - 2018. Sedangkan Hary adalah Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013 -2018. Sementara Syahmirwan menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya tahun 2008 - 2014. 

Dalam berkas putusan, pengadilan membatalkan vonis seumur hidup terhadap ketiganya. Hukuman Hendrisman dan Harry turun menjadi 20 tahun penjara. Sementara vonis Syahmirwan menjadi 18 tahun bui. Namun mereka tetap dinyatakan bersalah dalam kasus Jiwasraya. 

"Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara bersama - sama," isi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI dari laman Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Bawa Wanaartha Life ke Arbitrase, Tagih Dana Saving Plan

Selain itu, ketiganya dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama empat bulan bagi Hendrisman dan Syahmirwan. Sedangkan Hary harus mengganti masa tahanan selama enam bulan. 

Kuasa Hukum Hedrisman Maqdir Ismail juga berencana mengajukan kasasi untuk mendapatkan putusan yang adil. Diharapkan kliennya bisa dibebaskan karena ia tidak melihat dan menemukan adanya kesengajaan untuk merugikan negara. 

"Jangan lupa waktu Pak Hendrisman masuk, Jiwasraya sudah mengalami insolven Rp 6,7 triliun. Berarti sudah ada kerugian negara sebelum dia menjabat sebagai direksi. Dengan keadaan sekarang hal ini justru dibebankan kepada Pak Hendrisman," terangnya. 

Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melebihi kepatuhan dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kliennya. Terlebih, hukuman berat tersebut hanya diukur berdasarkan potensi kerugian negara. 

"Sementara aset dari Jiwasraya tidak pernah dihitung secara baik dan benar oleh BPK karena dalam transaksi tidak mungkin ada total loss (kehilangan secara total) dan aset Jiwasraya dianggap tidak ada nilainya," kata Maqdir. 

Menurut Maqdir, hal itu sebagai bentuk perbuatan zalim atas nama penegakan hukum. Padahal waktu itu, pernah disampaikan oleh ahli bahwa pidana terkait pasar modal tidak bisa ditarik ke perbuatan korupsi karena UU Pasar Modal tidak menyertakan hal tersebut. 

Baca Juga: Banding kasus korupsi Jiwasraya, vonis Direktur Maxima dipangkas jadi 18 tahun

Sayangnya penasihat hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo belum bisa mengungkapkan apa upaya lanjutan setelah banding. Ia masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan serta menunggu salinan putusan tersebut. 

"Jadi kami belum bisa menyampaikan pendapat. Setelah ada pemberitahuan resmi, kami pasti akan pelajari dulu. Setelah itu kami bicarakan dengan klien dan mengambil upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi ke MA," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Hary, Rudianto Manurung belum mau memberi tanggapan terkait putusan tersebut. Di pihak lain, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat karena disebut memberi suap dan gratifikasi kepada manajemen terkait investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya

Selanjutnya: Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×