kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya


Kamis, 11 Maret 2021 / 21:25 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya
ILUSTRASI. Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis seumur hidup tiga mantan pejabat Jiwasraya setelah upaya banding mereka diterima. Mereka antara lain, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. 

Hendrisman merupakan Direktur Utama Jiwasraya 2008 - 2018. Pada periode 2013 -2018, Hary menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya. Sementara Syahmirwan sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008 - 2014. 

Dalam berkas putusan, pengadilan membatalkan vonis seumur hidup terhadap ketiganya. Hukuman Hendrisman dan Harry turun menjadi 20 tahun penjara. Sementara vonis Syahmirwan menjadi 18 tahun bui. Namun mereka tetap dinyatakan bersalah dalam kasus Jiwasraya. 

Baca Juga: Nasabah bakal kena pajak, AAJI berencana ajukan judicial review omnibus law ke MK

"Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara bersama - sama," isi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI dari laman Mahkamah Agung (MA), dikutip Kamis (11/3).  

Selain itu, ketiganya dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pindana penjara selama empat bulan bagi Hendrisman dan Syahmirwan. Sedangkan Hary harus mengganti masa tahanan selama enam bulan. 

Kuasa Hukum Hedrisman Maqdir Ismail berencana mengajukan kasasi untuk mendapatkan putusan yang adil. Diharapkan kliennya bisa dibebaskan karena ia tidak melihat dan menemukan adanya kesengajaan untuk merugikan negara. 

"Jangan lupa waktu Pak Hendrisman masuk, Jiwasraya sudah mengalami insolven Rp 6,7 triliun. Berarti sudah ada kerugian negara sebelum dia menjabat sebagai direksi. Dengan keadaan sekarang hal ini justru dibebankan kepada Pak Hendrisman," terangnya. 

Baca Juga: 73% Nasabah bancassurance Jiwasraya setujui restrukturisasi

Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melebihi kepatuhan dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kliennya. Terlebih, hukuman berat tersebut hanya diukur berdasarkan potensi kerugian negara. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×