Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD adalah platform berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dengan data berbasis aplikasi melalui ponsel.
Inovasi ini merupakan wujud dari instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Awalnya, aplikasi ini hanya memuat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital. Namun, seiring perkembangannya, aplikasi IKD kini bisa digunakan untuk membuat berbagai dokumen kependudukan.
Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang bisa dibuat secara online melalui aplikasi IKD?
Dokumen kependudukan yang bisa dibuat di IKD
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum memastikan, sembilan jenis dokumen kependudukan dapat dibuat melalui aplikasi IKD.
Peningkatan pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan. Sebab, pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil.
Baca Juga: Waspada Penipuan Bermodus Aktivasi IKD Dukcapil, Ini yang Jadi Sasaran
“Dengan adanya aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan dokumen kependudukan,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, saat ini ada sembilan dokumen kependudukan yang bisa dibuat di aplikasi IKD, yakni:
1. Permohonan cetak Kartu Keluarga
2 Permohonan cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Surat keterangan pindah (Individu)
4. Pisah/pecah Kartu Keluarga (KK) (Individu)
5. Perubahan golongan darah
6. Perubahan pendidikan
7. Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata belum memiliki NIK)
8. Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
9. Pembuatan akta kematian.
Handayani menyampaikan, output 9 dokumen kependudukan di atas akan dikirim melalui email jika permohonan sudah disetujui.
Nantinya, dokumen seperti KK, biodata WNI, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian bisa diunduh untuk dicetak secara mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos Mulai Agustus 2025, Mengapa?
Cara aktivasi aplikasi IKD
Untuk mendapat kemudahan pembuatan dokumen kependudukan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi.
Namun, bagi masyarakat yang baru menggunakan aplikasi IKD, perlu melakukan aktivasi yang hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil. Masyarakat bisa mengunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Terdapat pula beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengunduh aplikasi IKD, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email
- Nomor ponsel aktif.
Jangan lupa untuk memastikan bahwa ponsel terhubung dengan jaringan internet.
Tonton: Penerima Bansos Akan Dicoret Jika Terlibat Judi Online
Dikutip dari Kompas.com (13/2/2025), berikut ini cara daftar aplikasi IKD:
- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store
- Setelah itu buka aplikasi IKD
- Pada halaman awal, klik "Daftar"
- Setelah itu muncul halaman syarat dan kebijakan. jangan lupa aktifkan dongle lalu klik "Lanjut"
- Lengkapi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif
- Klik tombol "Isi Data"
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol "Ambil Foto"
- Untuk melakukan aktivasi IKD, segera kunjungi Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda
- Setelah itu, scan QR Code di kantor Dinas Dukcapil
- Jika sudah, kode akan dikirimkan ke email
- Buka email dan klik tombol "Aktivasi" masukkan kode dan captcha untuk IKD
- Lalu klik "Aktifkan"
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD
- Selanjutnya, klik "Cek Status"
- Pilih menu "Masuk" lalu masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Jika berhasil login atau masuk, Anda berarti sudah bisa menikmati layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi IKD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil"
Selanjutnya: Cek Rekening! Tunjangan Guru Honorer PAI Akan Cair, Ada Rapelan Dari Januari 2025
Menarik Dibaca: Samsung A16 Harga Juli 2025 Usung Prosesor Andal, Ini Dia Keistimewaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News