Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg). Lembaga itu sudah dianggap tidak diperlukan untuk menyelesaikan masalah kepegawaian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, penghapusan Bapeg ini akan ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). "Kami ingin semuanya diselesaikan dibawah saja, kalau sudah tidak bisa secara internal lembaga, baru ke PTUN, tapi tidak perlu ke pusat," kata Azwar usai Raker bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/11).
Selama ini, Bapeg berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa masalah PNS secara internal. Misalnya, sengketa antara atasan dengan bawahan.
Wakil Komisi II DPR Abdul Hakam Naja setuju dengan usulan itu. Dia mengatakan, masalah internal antara atasan dengan bawahan seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah. Kalau ada perbedaan pendapat antara atasan dengan bawahan itu bisa diselesaikan oleh pimpinan lembaga tersebut. "Sekiranya tidak bisa diselesaikan oleh pimpinan, maka bisa ke PTUN," ucap Hakam.
Hakam menilai selama ini Bapeg memang tidak bekerja secara optimal lantaran jarang menangani masalah. Namun, jika Bapeg mau dihilangkan atau dihapus, maka pemerintah harus membuat sebuah peraturan/mekanisme yang mengatur kalau ada pelanggaran atau masalah PNS di internal lembaga, maka harus diselesaikan oleh pimpinan lembaga itu dahulu. "Tidak masalah Bapeg dihapus karena itu lembaga adhoc, asalkan pemerintah buat mekanisme itu," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News