kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sepuluh lembaga nonstruktural akan dibubarkan


Rabu, 16 November 2011 / 13:34 WIB
Sepuluh lembaga nonstruktural akan dibubarkan
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia telah memesan sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural yang dianggap sudah tidak efektif lagi. Pembubaran sepuluh lembaga ini menanti keluarnya peraturan presiden (Perpres) yang sudah berada di tangan Sekretaris Kabinet.

Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan, pembubaran lembaga ini setelah melalui evaluasi beberapa kali. Dia mengatakan, tugas dan fungsi lembaga ini sering tumpang tindik dengan lembaga lainnya. "Kami inginkan penataan yang lebih baik, ini sudah arahan dari presiden," kata Azwar usai membuka rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan LPNK, Rabu (16/11).

Pembubaran lembaga ini juga bertujuan menghemat anggaran. Azwar mengungkapkan, anggaran untuk 88 lembaga nonstruktural pada tahun ini mencapai Rp 14,9 triliun.

Pembubaran lembaga nonstruktural akan terus berlanjut. Azwar berjanji mengevaluasi lembaga-lembaga nonstruktural yang ada.

Saat ini ada 88 lembaga struktural. Sebanyak 39 lembaga nonstruktural terbentuk berdasarkan undang-undang, delapan berdasarkan peraturan pemerintah dan 41 berdasarkan peraturan presiden.

Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparat dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda mengatakan, pihaknya akan fokus terlebih dahulu mengevaluasi lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden. "Ke depannya, akan dievaluasi juga lembaga nonstruktural yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.

Mengenai pegawai yang ada di sepuluh LNS tersebut akan diatur dalam perpres. Bagi pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil, pemerintah akan memasukkan ke dalam lembaga induknya. Namun, untuk pegawai yang bukan berstatus pegawai negeri, maka akan diberhentikan dengan kompensasi. "Kami tidak akan merugikan mereka," lanjut Ismadi.

Sepuluh LNS yang akan dibubarkan diantaranya:
1. Komisi Hukum Nasional
2. Dewan Gula Nasional
3. Dewan Buku Nasional
4. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
5. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
6. Badan Pengembangan KAPET
7. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
8. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
9. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
10. Komte Antar Departemen Bidang Kehutanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×