kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak mau BUMN digerogoti, Erick Thohir perketat aturan pembentukan anak usaha BUMN


Jumat, 13 Desember 2019 / 12:57 WIB
Tak mau BUMN digerogoti, Erick Thohir perketat aturan pembentukan anak usaha BUMN
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Menteri BUMN akan melakukan penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia mulai memperketat pembentukan anak usaha dan turunan dari BUMN. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN no. SK-315/MBU/12/2019 yang ditetapkan pada Kamis (12/12) di Jakarta.

Dalam keputusan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa pembentukan anak perusahaan dan cucu perusahaan harus melalui review dari menteri BUMN.

"Ini dengan tujuan jangan sampai BUMN dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin menggerogoti perusahaan yang sehat," jelas Erick pada Jumat (13/12) dalam acara pelantikan pengurus DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta.

Baca Juga: Saat bersih-bersih BUMN, Erick Thohir temukan 142 anak cucu Pertamina

Isi dari keputusan tersebut adalah pertama, terkait dengan perusahaan afiliasi atau yang terlibat ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Dalam hal ini, menteri BUMN akan melakukan penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara (moratorium) pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan itu.

Dalam hal mereview anak perusahaan dan cucu perusahaan yang memiliki kinerja yang tidak baik, maka menteri BUMN berhak melakukan kajian dengan melibatkan direksi BUMN.

Namun, ada juga anak perusahaan atau perusahaan patungan yang termasuk dalam pengecualian, yaitu mereka yang mengikuti tender untuk melaksanakan proyek bagi BUMN yang memiliki bidang usaha jasa konstruksi atau pengusahaan jalan tol. Ini pun harus disampaikan terlebih dahulu kepada menteri BUMN untuk mendapat persetujuan.

Baca Juga: Balada Pelat Merah

Yang mendapat pengecualian lain adalah baik anak perusahaan atau perusahaan patungan yang sedang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah. Ini pun juga harus direview oleh tim yang dibentuk oleh menteri BUMN untuk selanjutnya bisa diajukan direksi dengan dukungan komisaris atau dewan pengawas untuk disetujui oleh menteri BUMN

Keputusan menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, bahkan termasuk perseroan terbuka (PT). Namun, juga dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Erick juga menambahkan bahwa saat ini Kementerian BUMN sedang menunggu peraturan pemerintah (PP) dari presiden dan juga akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk bisa mendapat hak dalam menutup dan memerger anak perusahaan dan cucu perusahaan yang bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×