Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Lantaran tak juga melunasi klaim reasuransi, PT MandiriRe International, sebuah perusahaan jasa pialang asuransi, menggugat Marine and General Underwriting Ltd., perusahaan reasuransi asal Kazakhstan.
Ceritanya, pada 2003, Asuransi Ramayana mengajukan pertanggungan kembali (reasuransi) kepada MandiriRe atas asuransi kapal-kapal milik PT Pagaruyung Prasetya Lines. MandiriRe selanjutnya mereasuransikan sebagian nilai pertanggungan Pagaruyung tersebut ke Marine and General Underwriting Ltd.
Pada 23 September 2003, salah satu kapal milik Pagaruyung, yakni MV Pagaruyung Lima, mengalami kecelakaan dan tenggelam di Selat Bangka, Kepulauan Riau. Pagaruyung Prasetya mengajukan klaim asuransi. Asuransi Ramayana lantas mengajukan klaim reasuransi ke Marine and General. Cuma, Marine menolak karena menilai ada indikasi penyebab kecelakaan kapal itu adalah overload atau kelebihan muatan.
Ramayana akhirnya melunasi seluruh kewajiban pembayaran klaim Pagaruyung sebesar Rp 15 miliar. Tapi, Ramayana juga mengirimkan somasi pada November 2004 dan menuding MandiriRe telah gagal memenuhi kewajibannya dengan menunjuk perusahaan reasuransi yang tidak layak. Asuransi Ramayana meminta MandiriRe untuk bertanggungjawab atas pelunasan klaim reasuransi sebesar Rp 14,8 miliar. Oktober 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ramayana dan menghukum MandiriRe agar membayar Rp14,8 miliar.
Atas putusan ini, MandiriRe mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, hakim mengabulkan banding MandiriRe. Cuma, putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Asuransi Ramayana. MandiriRe lantas menggugat Marine and General ke PN Jakarta Pusat. Asuransi Ramayana juga diikutkan sebagai tergugat karena seharusnya menggugat Marine. Muhammad Ismak, kuasa hukum MandiriRe, menyatakan, kliennya menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 53,5 miliar. "Klien kami sudah dirugikan," katanya, Senin (15/3).
Sengketa ini sejatinya sudah masuk babak akhir. Namun, Marine and General tidak pernah menghadiri persidangan. Hanya Asuransi Ramayana yang memenuhi panggilan. Rudi Setiawan, kuasa hukum Asuransi Ramayana, menilai, MandiriRe tidak memiliki kapasitas selaku penggugat dalam masalah ini. Bila tidak ada aral melintang, Senin (22/3) depan, Hakim Syarifuddin ini bakal memutus sengketa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News