Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kerangka reformasi perpajakan berbasis lima prinsip utama atau 5C guna mendorong penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Menurut Ketua Apindo, Shinta Kamdani, kebijakan perpajakan ke depan harus dirancang tidak hanya untuk mengejar target penerimaan, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional.
"Di satu sisi tentunya penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sehat," ujar Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Hingga Eselon 1, Ada Apa?
Ia menjelaskan, konsep 5C yang diusulkan Apindo mencakup lima aspek utama. Pertama, clarity in policy design atau kejelasan desain kebijakan. Shinta menekankan pentingnya aturan pajak yang transparan, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian regulasi dinilai krusial agar pelaku usaha dapat merencanakan investasi dan strategi bisnis tanpa risiko ketidakpastian.
Kedua, consistency in implementation atau konsistensi pelaksanaan. Menurutnya, implementasi kebijakan pajak harus seragam di seluruh wilayah dan sektor. Inkonsistensi antara pusat dan daerah selama ini menjadi salah satu keluhan utama dunia usaha. "Sehingga dunia usaha juga dapat memprediksi implikasi pajak dalam jangka panjang," katanya.
Ketiga, compliance fairness atau keadilan dalam kepatuhan. Ia menilai pendekatan perpajakan perlu mempertimbangkan kapasitas dan karakteristik wajib pajak.
"Jadi peraturan yang bisa memperhitungkan kapasitas dari karakteristik daripada wajib pajak serta tidak diskriminatif," imbuh Shinta.
Keempat, coverage expansion atau perluasan basis pajak. Apindo mendorong pemerintah lebih fokus pada ekstensifikasi dengan menarik pelaku usaha informal masuk ke sektor formal. Langkah ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding sekadar beban pada wajib pajak yang sudah ada.
Kelima, competitiveness driven atau berorientasi pada daya saing. Shinta menekankan bahwa kebijakan pajak harus mendukung iklim investasi melalui tarif yang kompetitif, insentif yang tepat sasaran, serta prosedur yang sederhana.
"Ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara dapat tumbuh, dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Haji 2026 Dimulai 22 April, Cek Jadwal Selengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











