kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tak jadi PPKM level 3 serentak, 5M dan 3T harus diperkuat


Senin, 13 Desember 2021 / 06:45 WIB


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," imbuhnya.

Oleh karena itu, meskipun cuti bersama ditiadakan, Ida menyebut bahwa pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.

Baca Juga: Libur akhir tahun, Bogor berlakukan kawasan wajib vaksin di seluruh objek wisata

Namun, Ia mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×