Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski PPKM level 3 tak jadi diterapkan pemerintah diharapkan memperkuat protokol kesehatan 5M dan juga 3T guna mitigasi adanya penambahan kasus pasca periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, meski diprediksi potensi penambahan kasus Covid-19 pasca Nataru tak sebesar gelombang sebelumnya, namun mitigasi perlu dilakukan. Vaksinasi juga diminta untuk terus ditingkatkan cakupannya.
Adapun bagi masyarakat akan bepergian saat periode Nataru hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua. Serta tak dalam status kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.
"Serta hasil tes antigen atau PCR itu negatif sebelum dia akan bepergian ini penting," kata Dicky saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/12).
Baca Juga: Mega Perintis (ZONE) bidik pertumbuhan penjualan hingga 50% pada 2022
Protokol kesehatan di destinasi wisata juga harus tetap diperketat, mulai dari pengecekan suhu tubuh pengunjung, screening kesehatan pengunjung sebelum memasuki lokas wisata.
"Dilakukan juga kroscek vaksin harus itu di setiap destinasi pariwisata kemudian penerapan protokol kesehatan di destinasi, setiap orang datang ini diperketat kriteria-kriterianya," kata Dicky.
Dicky juga meminta pemerintah terus memasifkan edukasi kepada masyarakat bahwa potensi-potensi lonjakan kasus tetap ada meski kini kasus sedang melandai. Mitigasi risiko antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu dilakukan sejak dini.
"Masyarakat harus kita ingatkan jangan sampai abai," imbuhnya.
Baca Juga: Warga belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh pada libur nataru
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha maupun pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ida mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Dalam SKB tiga Menteri, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Ida.
Terkait aturan cuti bersama, Ida Fauziyah menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," imbuhnya.
Oleh karena itu, meskipun cuti bersama ditiadakan, Ida menyebut bahwa pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.
Baca Juga: Libur akhir tahun, Bogor berlakukan kawasan wajib vaksin di seluruh objek wisata
Namun, Ia mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.
Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News