kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.844   -70,94   -1,03%
  • KOMPAS100 996   -11,21   -1,11%
  • LQ45 762   -8,76   -1,14%
  • ISSI 225   -2,40   -1,06%
  • IDX30 392   -4,77   -1,20%
  • IDXHIDIV20 456   -3,31   -0,72%
  • IDX80 112   -1,38   -1,22%
  • IDXV30 113   -0,87   -0,77%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

Tak ingin tambah beban, Polisi tidak beri tilang pengendara yang langgar PSBB


Rabu, 15 April 2020 / 11:50 WIB
Tak ingin tambah beban, Polisi tidak beri tilang pengendara yang langgar PSBB
ILUSTRASI. Polisi tidak akan memberi tilang bagi pengendara yang langgar PSBB


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sepeda motor boleh berboncengan asal pengendara dan penumpang tinggal dalam alamat yang sama. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50% dari kapasitas angkutnya. 

Polda Metro Jaya juga mendirikan 157 titik pos pemeriksaan terkait kebijakan PSBB DKI Jakarta dan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona. 

"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo. 

Baca Juga: Kantor pusat didatangi polisi, manajemen Home Credit Indonesia angkat bicara

Sambodo bilang, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik). Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik). (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×