kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Tak ingin tambah beban, Polisi tidak beri tilang pengendara yang langgar PSBB


Rabu, 15 April 2020 / 11:50 WIB
ILUSTRASI. Polisi tidak akan memberi tilang bagi pengendara yang langgar PSBB


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sepeda motor boleh berboncengan asal pengendara dan penumpang tinggal dalam alamat yang sama. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50% dari kapasitas angkutnya. 

Polda Metro Jaya juga mendirikan 157 titik pos pemeriksaan terkait kebijakan PSBB DKI Jakarta dan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona. 

"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo. 

Baca Juga: Kantor pusat didatangi polisi, manajemen Home Credit Indonesia angkat bicara

Sambodo bilang, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik). Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik). (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×