Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sepeda motor boleh berboncengan asal pengendara dan penumpang tinggal dalam alamat yang sama. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50% dari kapasitas angkutnya.
Polda Metro Jaya juga mendirikan 157 titik pos pemeriksaan terkait kebijakan PSBB DKI Jakarta dan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona.
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Kantor pusat didatangi polisi, manajemen Home Credit Indonesia angkat bicara
Sambodo bilang, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik). Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik). (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News