Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, denda administrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah virus corona ini.
"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4).
Baca Juga: KRL Commuter Line tetap beroperasi di hari pertama PSBB Bodebek
Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi. Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walaupun hanya diberi sanksi teguran.
Selama PSBB, pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal. Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak di dalam kendaraan.
Misalnya, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Satu orang sopir dan dua penumpang di belakang. Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang. Satu sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga.
Sepeda motor boleh berboncengan asal pengendara dan penumpang tinggal dalam alamat yang sama. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50% dari kapasitas angkutnya.
Polda Metro Jaya juga mendirikan 157 titik pos pemeriksaan terkait kebijakan PSBB DKI Jakarta dan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona.
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Kantor pusat didatangi polisi, manajemen Home Credit Indonesia angkat bicara
Sambodo bilang, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik). Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik). (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News