kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.269   47,00   0,29%
  • IDX 6.941   44,06   0,64%
  • KOMPAS100 1.012   10,08   1,01%
  • LQ45 776   5,68   0,74%
  • ISSI 227   2,79   1,25%
  • IDX30 401   3,24   0,82%
  • IDXHIDIV20 464   2,71   0,59%
  • IDX80 114   1,00   0,88%
  • IDXV30 114   1,35   1,19%
  • IDXQ30 130   0,87   0,68%

Tak dicairkan, anggaran kementerian akan hangus


Selasa, 19 Maret 2013 / 08:50 WIB
Tak dicairkan, anggaran kementerian akan hangus
ILUSTRASI. IHSG ditutup di zona merah, saham-saham ini paling banyak dilepas asing


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tiga kementerian yang masih mengalami pemblokiran anggaran harus segera kerja lembur untuk membukanya. Soalnya, pemerintah memberi batas waktu pencairan anggaran hingga akhir Maret saja. Bila melewati batas, dana yang masih terblokir itu tidak bisa diambil selamanya alias dianggap hangus.

Tjokorda Nirata Samadhi, Deputy Bidang Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), menyatakan, pemerintah bersikap tegas dalam hal anggaran di tingkat kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga pemerintah harus segera mencairkan dananya agar bisa menjalankan programnya dengan baik sesuai perencanaan.
"Kalau tidak selesai juga, akan dipermanenkan (pemblokiran anggaran)," ujar Tjokorda, Senin (18/3).

Artinya, program yang sudah menjadi usulan kementerian bukan hanya hilang pada tahun ini. Namun, kementerian itu juga tidak bisa lagi mengajukan anggaran untuk program yang sama pada tahun depan.

Tjokorda bilang pemblokiran itu erat kaitannya dengan pelaksanaan program yang sudah direncanakan. Soalnya, selama ini banyak kementerian/lembaga yang terlambat mencairkan anggaran dan hasilnya, pelaksanaan program pun hanya sekadarnya saja. Pelaksanaan program terlihat hanya untuk menghabiskan anggaran agar tidak terkena sanksi pengurangan dana akibat penyerapan yang rendah.

Asal tahu saja, pemblokiran anggaran sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. Sesuai aturan itu, bila ada paket pekerjaan yang alokasi anggarannya terblokir atau dibintangi, harus segera cair pada akhir Maret 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×