Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 hari raya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR di kantornya, Senin (18/3).
Baca Juga: Kadin: Pelaku Usaha Siap Bayar THR Jika Kondisi Cash Flow Mencukupi
Menaker juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan tidak boleh dicicil. "THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," sambungnya.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.
Baca Juga: Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR
"Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id. Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News