Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor; M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
"THR merupakan hak pekerja/buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selama ini sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Senin (18/3).
Bahkan menurut Sarman, banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas minus 7 hari sebelum sebelum hari raya Iduel Fitri, artinya ada yang 10-15 hari sebelum Iduel Fitri sudah dibayarkan sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR
Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Momentum Idul Fitri 1445 H harus kita manfaatkan semasimal mungkin untuk menggerek konsumsi rumah tangga,kerena Iduel Fitri merupakan perputaran uang terbesar di Indonesia yang tentu sangat stretegis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi kita dikuartal I-2024," terang Sarman.
Secara umum pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya, namun ada sektor yang kemungkinan perlu di amati oleh Kementerian Tenaga Kerja yaitu sector industry manufactur padat karya.
Di tengah penurunan order dari buyer mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik, menjadikan cash flow mereka masih belum normal, hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri Diharapkan Bisa Dongkrak Konsumsi Masyarakat
Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menampikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja. Jika tidak mampu harus di dialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuikan dengan kondisi keuangan masing masing industry manufacturing padat karya.
"Tentu para pekerja di industry padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industry pada karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini," ujar Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News