Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sengketa tanah antara PT Harangganjang dengan PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) sepertinya memanas. Pasalnya, salah satu pihak menilai ada permainan perkara dalam kasus tersebut karena meski sudah menang tak kunjung bisa mengeksekusi putusan.
Kuasa hukum PT Harangganjang, Syamsu Jalal, bilang bahwa Mahkamah Agung sudah mengeluarkan PK. "PK tertanggal 5 Desember 2008 yang memerintahkan PT GMN untuk mengosongkan tanah kavling itu," katanya kala dihubungi, Selasa (12/1).Yang menjadi sengketa adalah tanah Kaveling 63 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Ia menduga, Artalyta Suryani alias Ayin yang menjabat sebagai Direktur GMN melakukan berbagai hal untuk mematahkan eksekusi MA. PT GMN sendiri masih satu grup dengan PT Gajah Tunggal milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalim.
Namun, kata dia, dengan segala manipulasi, mafia peradilan dan makelar kasus terus mempertanyakan kesahihan putusan PK tersebut dengan mengeluarkan memori kasasi. "Jika memori PK PT GMN dikabulkan, yang selanjutnya terjadi PK di atas PK. Padahal secara tegas disebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News