kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak Ada Pengangkatan Tenaga non-ASN, BKN Lakukan Pemetaan Tenaga Honorer


Senin, 05 September 2022 / 12:58 WIB
Tak Ada Pengangkatan Tenaga non-ASN, BKN Lakukan Pemetaan Tenaga Honorer
ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Isi dari peraturan tersebut adalah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. 

Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022. 

Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN. 

"Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2022). 

Adapun pendataan tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah bisa dilakukan pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Yohana Tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

Baca Juga: Histori Lengkap Carut Marut Skema Pensiun PNS yang Tak Tuntas Sejak 2013 Sampai Kini

Tahap pendataan tenaga non-ASN 

Dilansir dari laman resmi BKN, skema pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam tiga tahap sebagai berikut: 

1. Sebelum prafinalisasi 

Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. 

2. Prafinalisasi 

Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022, di mana masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. 

Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.   

3. Finalisasi 

Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022. Dalam tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. 

Nantinya, instansi juga akan mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya. 

Baca Juga: Untuk Dapat Uang Pensiun, PNS Butuh Masa Kerja 20 Tahun dan Anggota DPR 5 Tahun

Syarat dan kategori pendataan non-ASN 

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut: 

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN 
2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah 
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021 
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 
6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN. 

Sebagai informasi, dalam periode tahun 2005-2014, sebanyak 1.072.092 tenaga honorer telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×