kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tahun politik, anggaran perlindungan sosial melejit jadi Rp 381 triliun


Kamis, 16 Agustus 2018 / 15:09 WIB
Tahun politik, anggaran perlindungan sosial melejit jadi Rp 381 triliun
ILUSTRASI.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi anggaran perlindungan sosial pemerintah di tahun politik (2019) mendatang naik hampir Rp 100 triliun. Targetnya, angka kemiskinan kembali turun, setelah berhasil turun ke satu digit di tahun ini.

Dalam Rancangan APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 381 triliun, naik Rp 94 triliun atau 31,9% dari APBN 2018. Alokasi anggaran ini tertinggi selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Kenaikannya pun tertinggi selama pemerintahan Jokowi.

Sementara targetnya, tingkat kemiskinan turun menjadi sekitar 8,5%-9,5% dari 9,82% pada Maret 2018.

Dari alokasi anggaran itu, pemerintah akan memberikan jaminan perlindungan sosial, khususnya untuk 40% masyarakat lapisan terbawah. 

Caranya, pertama, melalui peningkatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kedua, memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui peningkatan besaran manfaat 100% bersyarat dengan target sasaran 10 juta keluarga penerima manfaat. 

Ketiga, peningkatan sasaran bantuan pangan non tunai ditingkatkan bertahap menuju 15,6 juta keluarga penerima manfaat.

Keempat, memperkuat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) untuk penataan aset produktif dan keberpihakan kepada para petani dan rakyat kecil. 

Kelima, mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), melalui insentif perpajakan khusus berupa tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pemberian subsidi bunga kepada 11,8 juta debitur lama dan empat juta debitur baru.

Selain itu, juga melalui penyaluran dana bergulir untuk peningkatan akses dan penguatan modal bagi UMKM, termasuk usaha mikro pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×