Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Masalah Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Setyowantini mengatakan pihaknya fokus pada penyelesaian sengketa pertanahan selama tahun 2020.
"Untuk penanganan kasus 2020 masih dalam proses penanganan sesuai tahapan penanganan. Sebanyak 1.201 kasus sengketa pertanahan yang sedang dalam proses penanganan," kata Setyowantini kepada Kontan.co.id, Senin (8/6).
Baca Juga: Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar
Setyowantini menyebutkan, beberapa upaya yang dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan sengketa pertanahan itu diantaranya upaya penanganan, penelitian, pengumpulan data dan informasi, rapat koordinasi, gelar kasus. Kemudian, penyusunan Laporan Penyelesaian Kasus/Risalah pengolahan Data, dan penyiapan keputusan Penyelesaian Kasus.
Sebagai informasi, 1.201 sengketa pertanahan yang ditangani tahun ini merupakan sengketa pertanahan yang sudah ditangani sejak tahun lalu. Artinya, pada 2020 belum ada satupun sengketa pertanahan yang telah selesai ditangani Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan, ada sebanyak 3.230 kasus sengketa pertanahan yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2019. Jumlah tersebut melebihi target awal yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu 876 kasus.
Rincian dari jumlah tersebut adalah, sebanyak 760 kasus masuk ke kriteria penyelesaian K1. Di dalam penyelesaian K1 ini, Kementerian ATR memberikan surat keputusan (SK) pembatalan, surat penolakan, serta keputusan perdamaian dari hasil mediasi terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Amerika persoalkan pajak digital yang disiapkan Indonesia, bisa picu perang dagang?
Kedua, sebanyak 888 kasus masuk ke kriteria penyelesaian K2. Pada tahap ini, penyelesaian dari kasus terkait masih memerlukan beberapa persyaratan lain dan juga surat rekomendasi.
Ketiga, 381 kasus masuk ke kriteria penyelesaian K3. Di dalam tahap ini, kasus tersebut masih memerlukan surat petunjuk, serta surat pemberitahuan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News