Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan empat puluh tujuh negara. Beleid tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba.
Baca Juga: Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019
Pemerintah menimbang, payung hukum tersebut berguna untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien, diperlukan suatu instrumen yang bersifat multilateral.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Baharudin mengatakan, Perpres tersebut akan memodifikasi aturan P3B di Indonesia. Secara substansi Multilateral Instrument (MLI) akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B sebelumnya.
Sehingga, manfaat ke depan yang akan dirasakan, bahwa Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B satu per satu ke setiap negara.Langkah selanjutnya, Arif mengaku akan mengirimkan instrumen ratifikasi tersebut kepada Organizaton of Economic Coopration and Development (OECD).
“Supaya MLI bisa berlaku efektif tiga bulan setelah instrumen ratifikasi di submit ke OECD. Paralel akan dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP), asosiasi, dan petugas pajak aturan turunan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh),” kata Arif kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).
Baca Juga: Pajak Mengincar Spotify, Netflix dan Layanan Elektronik Lain
Dus, dalam waktu dekat, setelah Perpres Nomor 77 Tahun 2019 disampaikan ke OECD, pemerintah akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Arif mengaku pihaknya masih mengkaji substansi PMK tentang P3B tersebut.
Dalam Konvensi OECD di Perancis lalu, OECD berargumen bahwa MLI adalah instrumen yang fleksibel dan memodifikasi P3B sesuai dengan pilihan kebijakan yanng dikehendaki oleh yurisdiksi.