kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tahun depan, remisi koruptor akan diperketat


Selasa, 21 Agustus 2012 / 14:41 WIB
Tahun depan, remisi koruptor akan diperketat
ILUSTRASI. Representation of cryptocurrency Dogecoin is placed on PC motherboard in this illustration taken, June 29, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan, pengetatan remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme kemungkinan baru bisa direalisasikan tahun 2013. Saat ini, kata Amir, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang baru sebagai dasar pengetatan remisi.

"Insya Allah bisa diberlakukan tahun depan," kata Amir di sela-sela acara open house menyambut hari raya Idul Fitri di rumah dinasnya di Jakarta, Senin (20/8).

Amir mengaku sependapat dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa remisi untuk koruptor perlu diperketat lantaran banyaknya vonis dari majelis hakim yang terlalu ringan. Meski demikian, pihaknya tidak bisa mencampuri putusan lantaran merupakan kewenangan hakim yang tidak bisa diintervensi.

"Kami tengah koordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti kepolisian dan kejaksaan dan mereka pada prinsipnya setuju (pengetatan remisi). Tentunya Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah mengarahkan dari awal supaya ada pemberlakuan yang lebih ketat terhadap remisi untuk pelaku tindak pidana tertentu," kata Amir.

Seperti diberitakan, pemberian remisi untuk napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika saat ini diatur dalam PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan. Selain itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Dalam PP 28/2006, napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman. Dalam revisi PP itu diusulkan agar napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman.

Usulan lain, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×