Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika. Padahal Kemenkumham sempat menerbitkan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku tiga tindak pidana khusus itu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sihabudin mengatakan untuk pemberian remisi kepada terpidana kasus pidana khusus, Kemenkumham kembali kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006.
"Karena draft pengganti PP 28 sudah kami sampaikan ke Presiden, tentunya kami akan menunggu bagaimana perubahan PP 28 itu sebagai pengetatan yang baru," kata Sihabudin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).
Menurutnya upaya-upaya pengetatan itu tetap dilakukan Kemenkumham. Kendati demikian, untuk pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan Hari Raya Idul Fitri, Kemenkumham terpaksa kembali kepada PP 28 tahun 2006 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi Tipikor, Teroris dan Narkotika.
"Bukan diabaikan, karena sebelumnya sudah (dibatalkan) oleh PTUN, termasuk pembebasan bersyarat. Jadi sementara ini kita kembali ke PP 28," ujar Sihabudin.
Sihabudin menambahkan bahwa keputusan kembali pengaturan remisi ke peraturan umum yakni PP 28 tahun 2006 itu merupakan keputusan yang telah disetujui oleh Menkumham, Amir Syamsuddin. "Pak Menteri juga sudah setuju, kalau tidak setuju, tidak mungkin kami lakukan," tandas Sihabudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News