Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sebanyak 153.286 narapidana mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini. 793 di antaranya bahkan langsung bebas dengan pengurangan masa tahanan ini.
"Ada 153.286 narapidana yang dapat remisi. Di antaranya, 102.971 narapidana mendapat remisi umum, sedangkan 49.781 lainnya remisi khusus," terang Sihabudin, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu (19/8/2012).
Lebih lanjut ia menjabarkan, narapidana yang mendapat remisi khusus masih terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 48.988 orang mendapat pengurangan sebagian, sisanya, atau 793 orang napi lainnya bisa langsung bebas dengan remisi tersebut.
Sementara itu, meskipun kebijakan remisi masih menjadi polemik di kalangan publik, pemberian potongan masa tahanan itu tidak dapat dibatalkan kembali. Menurut Menkumham Amir Syamsuddin, sesuai dengan peraturan yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu Peratuan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, remisi telah menjadi hak para tahanan yang berperilaku positif.
"Suatu hak yang sudah diberikan tidak mungkin dibatalkan, kecuali oleh peraturan atau undang-undang lain," kata Amir.
Sementara itu, anggota DPR RI Didik Syamsuddin yang ditemui pada kesempatan yang sama menilai pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana yang dinilai berkelakuan positif selama berada di lembaga pemasyarakatan. Ia meyakini, di balik kebijakan tersebut ada pertimbangan kemanusiaan.
"Tapi, tentu saya berharap mereka tetap selektif dan terukur dalam penerapan remisi," kata Didik. (Imanuel More/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News