Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung gugatan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan juga Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), terkait pemberian potongan masa tahanan atau grasi kepada narapidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PKS Indra menyatakan, meski pemberian grasi merupakan hak prerogratif Presiden, namun hal ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, lanjut Indra, pemberian grasi terhadap narapidana kasus narkotika tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 1997 tentang pengesahan konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan peredaran narkotika.
"Kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Narkotika, Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2006 tentang pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional teroraganisir," tutur Indra saat dihubungi pada Jumat (8/6).
Dia menambahkan, kebijakan pemberian grasi ini juga bertolak belakang dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang telah melakukan pengetatan atau moratorium dalam pemberian remisi bagi kasus Korupsi, terorisme dan narkoba yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hal tersebut, gugatan atas pemberian grasi terhadap Corby memiliki peluang yang besar untuk menang atau dikabulkan oleh PTUN. Indra menyebut, pemberian grasi terhadap narapidana kasus narkotika selain berbenturan dengan hukum, hal ini juga telah melukai rasa keadilan publik.
"Bagaimana pun narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dampak kerusakannya lebih berbahaya daripada terorisme yang dapat menghancurkan suatu bangsa. Kita tidak boleh memberikan toleransi untuk kasus narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Yusril dan GRANAT mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Kamis (7/6/2012). Gugatan dilakukan atas keputusan grasi Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 pada 15 Mei 2012 dan grasi Presiden Nomor 23/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 yang dinilai bertentangan dari sisi azas umum pemerintahan yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News